Peningkatan Profesionalisme Guru (makalah EPK Ajib Darojat)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2012
A.    Pendahuluan
Salah satu komponen pendukung bagi keberhasilan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah adalah profesionalisme guru. Artinya, implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah mempersyaratkan adanya guru yang professional.

Lebih-lebih guru merupakan sumber daya manusia yang keberadaannya sangat diperhitungkan dalam menentukan keberhasilan program pendidikan. Semua komponen dalam proses pembelajaran (materi, media, sarana prasarana, dana) tidak akan banyak memberikan dukungan yang maksimal atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pengembangan proses pembelajaran tanpa didukung oleh keberadaan guru yang professional yang didayagunakan secara professional.
Maksud atau makna dari profesionalisme guru dan bagaimana meningkatkan keprofesionalismean guru telah kami uraikan dalam makalah ini.

B.     Pengertian Guru Profesional
Profesi berasal dari kata Profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan ketrampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.[1]
Sementara itu, yang dimaksud profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Lalu guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran.
Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dam ketrampilan professional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Dengan kata lain guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[2]
Begitu banyak teori tentang guru profesional yang pernah dikemukakan para pakar manajemen pendidikan.walau banyak teori tentang guru profesional, namun dalam kaitan dengan implementasi peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah sampai pada kesimpulan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi yang tepat dan berbagai aksi inovatif.[3]

C.     Ciri-ciri Guru Profesional
 Hasil studi beberapa ahli mengenai sifat-sifat dan karakteristik profesi, yang secara taat asas dimiliki dan dijunjung tinggi oleh Guru, menghasilkan simpulan sebagai berikut:
1)      Kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan
2)      Memiliki pengetahuan spesialisasi
3)      Menjadi anggota organisasi profesi
4)      Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh orang lain atau klien
5)      Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan atau communicable
6)      Memiliki kapasitas mengorganisasikan kerja secara mandiri atau self-organization
7)      Mementingkan kepentingan orang lain (altruism)
8)       Memiliki kode etik
9)      Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas
10)  Mempunyai sistem upah
11)  Budaya profesional
12)  Melaksanakan pertemuan profesional tahunan.[4]

D.    Peningkatan Profesionalisme Guru
Barometer guru untuk dikatakan guru professional dapat dilihat dari tiga perspektif:
a.    Dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah di mana dia menjadi guru.
b.    Penguasaan guru terhadap materi bahan belajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, dan melakukan tugas-tugas bimbingan.
c.    Kepemilikan sertifikat pendidik.[5]
Dalam UU No. 14 Tahun 2005,disebutkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.    Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.    Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksakan tugas keprofesionalan.
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenagan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.[6]
Setelah kita telah mengetahui barometer serta prinsip-prinsipnya, sekarang kita tinggal menerapkan dalam praktek-praktenya untuk meningkatkan profesionalsme guru.
Tugas guru merupakan tugas yang menjadi panutan  bagi siswanya, dan bahkan masyarakat sekelilingnya, oleh sebab itu, bagaimanapun guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Dari sana kita dapat memulai bagaimana meningkatkan profesionalitas seorang guru, yaitu:
1.      Pembentukan sikap yang baik selama prajabatan dalam jabatan
Hal itu tidak bisa muncul begitu saja, tapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, ketrampilan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam dalam pendidikan prajabatan.[7]
Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan secara formal malalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiyah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televise, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya.[8]
2.      Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah penyemaian potensi diri. Pengembangan diri ibarat bibit yang perlu disemaikan dulu baru bisa ditanam.
Pengembangan diri sangat erat kaitannya dengan perbaikan diri, bahkan secara arti konotatif sangat mungkin bermakna sama. Pebaikan diri diawali dengan pengenalan siapa dri sendiri yang sesungguhnya. Kita harus tahu apa yang tidak diketahui. Di sisnilah bangkit rasa ingin tahu, sebagai awal dari pengetahuan. Jadi, ada dimensi harga diri, kemauan bangkit, dan integritas dalam kerangka perbaikan diri.[9]
3.      Supervisi Pendidikan
Merupakan proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien.
Ada tiga cara supervisi pendidikan; pertama, supervisi pendidikan adalah proses, karena merupakan proses, ada langkah-langkah yang harus ditempuholeh guru. Kedua, supervisi merupakan aktifitas membantu guru meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam mengelola proses belajar mengajar. Ketiga, tujuan akhir supervisi pendidikan adalah guru semakin mampu mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien.[10]
4.      Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam mnjalankan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan, dan peningkatan profesionalisme guru.[11]
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal (penilaian atasan). Materi tes tulis, tes kinerja, dan self appraisal yang dipadukan dengan portofolio, didasarkan pada indikator esensialkompetensi guru sebagai agen pembelajaran.[12]
Pada akhir pelaksanaan program sertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penyelenggara mengeluarkan ijazah. Ijazah sebagai alat bukti yang sah bahwa yang bersangkutan telah mengikuti program sertifikasi guru kelas (setara D2) yang bdiselenggarakan oleh LPTK yang bersangkutan. Kepada peserta yang dianggap berhasil mengikuti pendidikan ini akan diberikan ijazah sesuai dengan tingkat kependidikannya.[13]

E.     Kesimpulan
Banyak teori tentang guru profesional yang pernah dikemukakan para pakar manajemen pendidikan.walau banyak teori tentang guru profesional, namun dalam kaitan dengan implementasi peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah sampai pada kesimpulan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi yang tepat dan berbagai aksi inovatif.
Tugas guru merupakan tugas yang menjadi panutan  bagi siswanya, dan bahkan masyarakat sekelilingnya, oleh sebab itu, bagaimanapun guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Dari sana kita dapat memulai bagaimana meningkatkan profesionalitas seorang guru.



[1] Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta:Rajawali Press,2007), hlm.45
[2] Kunandar, Guru…, hlm.46
[3] Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, (Jakarta:Bumi Aksara,2009), hlm.6
[4] Sudarman Danim, Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta:Kencana,2011), hlm.106
[5] Sudarman Danim, Pengembangan...,hlm.108
[6] Sudarman Danim, Pengembangan…,hlm.109
[7] Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta:Rineka Cipta,1999), hlm.54
[8] Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi…,hlm.55
[9] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung:Alfabeta,2010), hlm.36
[10] Ibrahim Bafadal, Peningkatan..., hlm.47
[11] Kunandar, Guru..., hlm.79
[12] Kunandar, Guru..., hlm.81
[13] Ibrahim Bafadal, Peningkatan..., hlm.56

0 komentar:

Posting Komentar

3PAI4. Diberdayakan oleh Blogger.
 
Free Website templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesFree Soccer VideosFree Wordpress ThemesFree Web Templates